Saturday, March 31, 2012
Manfaat Aqiqah
Pengertian ‘Aqiqah
Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.
Dalil-dalil Pelaksanaan
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Jumlah Hewan
Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah
Yang berhubungan dengan sang anak
1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:
Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]
Pembagian daging Aqiqah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik menurut ajaran Islam, silahkan klik:
http://media-islam.or.id/2008/02/01/memberi-nama-bayi-anak-secara-islami
Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).
Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
Doa bayi baru dilahirkan
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
Hikmah Aqiqah
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.
Sumber Rujukan
* Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
* Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
* Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
* Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
* Al Muntaqaa 5/195-196
* Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
* Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
* Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
http://id.wikipedia.org/wiki/Aqiqah
Tuntunan Aqiqah
http://www.rumahaqiqah.org/tuntunan_aqiqah.php?info=list#ta1
Aqiqah dan Qurban
Arif Hidayat, Muhammad Niam, dan Ali Mashar
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/695-aqiqah-dan-qurban
‘AQIQAH
http://www.duadunia.net/aqiqah
Hukum dan Tata Cara Aqiqah
http://kerockan.blogspot.com/2009/04/hukum-dan-tata-cara-aqiqah.html
http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
Share this:
• Email
• Print
• Facebook270
•
• Twitter3
• Digg
• Reddit
• More
•
• Berita Gembira dan Ucapan Selamat
• Adalah dianjurkan bagi kaum muslimin untuk segera memberi ucapan selamat dan turut bergembira kepada sesama muslim terhadap peristiwa kelahiran anaknya. Jika terlambat menyampaikannya maka hendaklah ia berdo’a kepada Allah swt akan saudara dan putranya itu. Penyampaian ucapan itu sangat berpengaruh bagi penanaman jiwa kerukunan dan kasih sayang di antara sesama.
• Ketika Muhammad saw dilahirkan, Tsuwaibah—budak perempuan Abu Lahab—segera menyampaikan berita gembira tersebut kepada tuannya,â€Malam ini telah lahir anak Abdullah bin Abdul Muthalib.†Karena kegembiraan yang sangat ketika mendengar kabar itu, Abu Lahab langsung membebaskan budaknya itu sebagai tanda terima kasihnya.
• Ucapan selamat hendaknya disamakan terhadap kelahiran anak laki-laki atau perempuan.Hal ini dilakukan agar terbebas dari kebiasaan buruk masa jahiliah. Penyampaian ucapan selamat misalnya dengan ucapan “Semoga bayinya diberkahi dan karunianya disyukuriâ€, atau “semuga ia mencapai usia dewasa dan anda menikmati baktinya.â€
• Azan dan Iqamah
• Islam mengatur agar bayi yang baru dilahirkan segera dibacakan azan di telinga kanannnya dan iqamah di telinga kirinya.
• Diriwayatkan dari Abi Rafi ra.,â€Aku melihat Rasulullah saw berazan di telinga Hasan bin Ali ketika ia baru saja dilahirkan oleh Fathimah.â€(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
• Menurut Ibnul Qayyim al-Jauzi dalam kitabnya ,Tuhfatul Mauludi, rahasia mengazani telinga anak yang baru saja dilahirkan adalah untuk memperdengarkan pada pendengarannya sjak dini akan kebesaran asma Allah dan kalimat syahadat yang merupakan pintu gerbang masuknya seseorang ke dalam Islam. Tindakan ini sama dengan talqin baginya, yang merupakan lambing keislaman yang diucapkan ketika ia memasuki dunia. Ini juga dibacakan ketika ia meninggal dunia.
• Pengaruh azan sampai ke lubuk hatinya adalah tidak diragukan lagi. Begitu juga dengan manfaat lainnya. Mengumandangkan azan berarti telah menjauhkan anak dari usikan setan yang senantiasa menantikan kelahirannya untuk dijadikan pengikutnya. Diharapkan, hubungannya dengan setan sangat lemah atau dengan kata lain seruan Islam lebih dulu sampai kepada sang bayi daripada datangnya seruan setan.
• Membersihkan Mulut Bayi
Mulut bagian atas dari dalam disebut al-hanak dan membersihkan mulut bayi itu disebut
Tahnik ,artinya membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah sampai benar-benar lumat. Bila tidak ada kurma dapat diganti dengan buah-buahan manis lainnya. Hal ini mengikuti sunnah Nabi.
Mungkin, tujuan dari membersihkan mulut itu untuk mempersiapkan mulut sang bayi untuk dapat menyusu air susu ibunya. Demi untuk mendapat keberkahan yang maksimal, sebaiknya seseorang yang dipilih untuk melakukan tahnik itu adalah seorang yang bertakwa kepada Allah swt.
• Abu Musa ra berkata, ‘Aku dikaruniai seorang putra, kemudian aku membawanya kepada Nabi saw. Beliau menamainya Ibrahim, membersihkan mulutnya dengan kurma, dan dido’akan agar mendapat keberkahan. Setelah itu , baru diserahkan padaku.’
Dikisahkan oleh Asma ra bahwa dia tengah mengandung Abdullah bin Zubair di Mekah, kemudian dia hijrah ke Madinah. Sesampainya di Quba, dia melahirkan Abdullah. Ia pergi membawa anaknya itu ke hadapan Rasulullah saw , Beliau meletakkan bayi itu di haribaannya, meminta sebuah kurma, dan dikunyahnya hingga benar-benar halus, kemudian Beliau memasukkannya ke dalam mulut sang bayi. Demikianlah air liur Rasulullah adalah sesuatu yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi tersebut. Kemudian berdo’a agar Allh swt berkenan memberkahinya.
Ia adalah anak muslim pertama dari kaum muhajirin yang dilahirkan di bumi Madinah. Selanjutnya ucap sayyidatina Asma ra.â€Kaum muslimin bersukaria atas kelahirannya itu karena sudah didesas-desuskan sebelumnya kepada kaum muslimin bahwa mereka tidak akan memperoleh keturunan karena orang-orang yahudi telah menyihir mereka.
• Mencukur Rambut
• Ketika Islam mengajarkan kepada kita tentang sesuatu, tentulah tujuan utamanya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Anatara lain dapat diringkas dalam tiga hal berikut:
• 1. Menambah erat hubungan antara hamba dan Rabbnya dengan ikatan ibadah dan do’a.
2. Membina masyarakat ideal di antara manusia yang diliputi rasa kasih saying antara yang kaya dan yang miskin, baik kaya materi maupun kaya spiritual.
3. Untuk kepentingan individu itu sendiri, diantaranya untuk kesehatan si muslim itu.
Mencukur rambut bayi yang tampaknya sederhana dalam pelaksanaan, namun berguna untuk merealisasikan ketiga tujuan di atas.
1. Suatu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan mengikuti sunnah Rasul-Nya.
2. Memperkuat pembinaan dan hubungan masyarakat serta perekonomian karena pencukuran rambut bayi diikuti dengan penimbangan berat rambut bayi dengan perak untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Sebagai suatu sarana dan upaya penyehatan sang bayi karena dengan mencukur rambutnya berarti pori-pori kulit kepalanya menjadi lebuh terbuka , rambutnya akan lebih subur, dan mungkin juga akan berpengaruh dalam menguatkan daya penglihatan, pendengaran, dan penciuman, seperti yang dikatakan Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud.
• Dikatakan dalam Muwaththa Malik dari Ja’far bin Muhamad dari ayahnya,â€Fathimah telah menimbang rambut putra-putrinya yaitu Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kultsum. Rambut masing-masing ditimbang dengan perak dan kemudian nilainya disedekahkan kepada fakir miskin. “
Atha berkata, “Pencukuran rambut didahulukan dari pemotongan aqiqah.†Mungkin, hal ini untuk membedakannya dari manasik haji agar tidak saru. Lazimnya mencukur rambut itu dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Berbicara tentang pencukuran rambut ini, kebiasaan yang terjadi di kalangan kaum muslimin di sekitar kita yang mencukur sebagian rambut bayinya dan membiarkan sebagian lainnya, antara lain seperti berikut ini:
1. Memotong sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya tanpa beraturan.
2. Mencukur bagian tengah kepalanya dan membiarkan bagian lainnya, persis seperti yang dilakukan oleh khadam gereja atau biarawati gereja.
3. Mencukur sekeliling kepala dan membiarkan yang di bagian tengahnya, persis seperti jambul.
4. Mencukur bagian depan dari kepala dan membiarkan bagian belakangnya.
• Sudah tentu, pemotongan rambut dengan sistem gaza tersebut, dengan diberi jambul atau seperti rumbai-rumbai di kepalanya sehingga terlihat buruk dan tidak anggun itu, adalah bukan ajaran yang diwariskan Islam. Perlakuan semacam itu bukan hanya bertentangan dengan ajaran Islam, malah bisa merusak citra dan selera anak sampai dewasa kelak.
• Aqiqah
• 1. Arti aqiaqh ialah kambing yang dipotong untuk mensyukuri kelahiran bayi yang dilakukan pada hari ketujuh.
• Â Â Â Â Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, tetapi Aliman Allith dan Daud Adhahiri berpendapat wajib. Pelaksanaanya seperti kurban waktu Idul Adha, tetapi aqiqah tidak boleh secara patungan.
• Sabda Rasulullah saw. Riwayat Samirah : “Tiap bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, lalu dicukur rambutnya dan diberi nama.â€
Lebih afdhal lagi bila untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor, meskipun untuk laki-laki diperbolehkan seekor, sebagaimana Rasulullah menyembelih seekor domba untuk al-Hasan dan seekor untuk al-Husain, cucu-cucu beliau.
• 2. Kalau bertemu Hari kurban dengan hari aqiqah, cukup sekali saja penyembelihan untuk dua keperluan tersebut.
• Merupakan satu paket, memberi nama yang baik dan dicukur rambutnya seluruhnya atau sebagian, lalu ditimbang dengan berat emas atau perak dan disedekahkan harga atau nilai emas atau perak tersebut, lalu dikhitan.
• 3. Aqiqah merupakan petunjuk agama. Selamatan dengan menyembelih domba, separo dibagikan kepada fakir miskin dan separo dihadiahkan dan dimakan sendiri (sekeluarga).
• Adapun yang dilakukan oleh sebagian umat Islam dalam istilah “tingkepâ€, “selamatanâ€, atau “mitos†saat hamil tujuh bulan, itu bukanlah ajaran Islam. Mungkin, istilah dan ajaran ini berasal dari agama lain yang datang sebelum Islam dan yang masih diyakini sebagai tradisi. Apalagi, dengan mentahsiskan hidangan tertentu ditambah jarum dan benang jahit, ini sudah berarti disusupi unsur syirik.
• 4. Suatu yang aneh, ajaran Islam yang berupa selamatan diabaikan, tetapi yang bukan ajaran Islam justru dikerjakan.
• Â
• 5. Mengkhitan bayi pada usia tujuh hari bersamaan dengan aqiqah adalah sunnah Rasulullah ketika cucu-cucu beliau Hasan dan Husain dikhitan.
• KHITAN
• 1. Dasar disyariatkan khitan dalam agama Islam ialah sabda Rasulullah saw.
• “Ibrahim khalil ar-Rahman melakukan khitan tatkala sudah berusia delapan puluh tahun. Dia berkhitan dengan menggunakan al-kadum (kampak).â€
• Ada yang mengartikan al-kadum sebagai sebuah tempat atau kota, ada pula yang mengartikannya sebagai bagian paling depannya (ujung).
• 2. Allah dan Rasul-Nya menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak agama Ibrahim.
• “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif,’ dan bukanlah dia termasuk orang-orang yangÂ
Diantara ajaran Ibrahim adalah khitan. Umat Islam sepakat disyariatkannya khitan, tetapi berselisih pendapat tentang hukumnya.
• a. Imam Syafi’I mewajibkan khitan untuk pria dan wanita, juga banyak ulama lain.
b. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan lain-lain berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
c. Banyak ulama lain berpendapat wajib bagi laki-laki saja dan bagi perempuan tidak wajib.
d. Banyak ulama berpendapat sunnah untuk laki-laki dan penghormatan untuk perempuan.
e. Ada yang berpendapat sunnah untuk laki-laki dan pengaiayaan atau kezaliman bila dilakukan pengurangan bagi perempuan.
• 3. Waktu khitan adalah dari mulai lahir sampai sebelum balig dan disunnahkan satu minggu atau empat belas hari atau dua puluh satu setelah lahir.
• 4. Dengan khitan, dibuanglah tempat tinggal dan bersembunyinya kotoran agar bersih suci selamanya.
• Menurut para dokter dengan dikhitan, kesehatan akan lebih terpelihara dan lebih banyak terhindar dari penyakit kanker dan gangguan lainnya. Juga, bersih penggunaan, yaitu tidak untuk berbuat yang diharamkan oleh Islam.
• Pemberian Nama
• 1. Sebelum bayi lahir, pada lazimnya kedua orang tua sudah merencanakan beberapa nama bagi bayi laki-laki atau bayi perempuan mereka. Kadangkala, terjadi ketidaksepakatan sampai bayi sudah lahir beberapa hari, sampai bisa terjadi sianak menyandang dua nama.
• Apakah nama berpengaruh terhadap orangnya ? Apakah ada kaitannya antara nama dan orangnya ?.
Pertanyaan ii belum pernah bisa dijawab dengan pasti, baik oleh ilmu pengetahuan maupun akal dan perasaan.
Secara kebetulan memeang ada karena nama bisa menimbulkan rasa optimis atau sebagai sugesti. Memberi nama itu mudah, tetapi memilih yang baik itu sulit, bahkan kadang kala diberi nama buruk, sulit dibaca, berat didengar, dan bahkan mengambil nama-nama hewan atau alam yang seram.
Rasulullah saw, pernah memerintahkan beberapa sahabat agar mengganti nama-nama seperti syararah (percikan api), harb (perang), dan lain-lain. Begitu pula nama tempat (contohnya : “Lembah Mautâ€).
Ketika menghadapi delegasi kafir Quraisy dengan pemimpinnya yang bernama Suhail yang berarti ‘Mudah’ Rasulullah saw optimis dengan nama tersebut.
Menurut Ibnul Qayyim al-Jauzia, nama itu bertalian dengan orangnya dalam arti ada hikmah bagi hubungan antara nama dan orangnya.
Seorang muslim sebaiknya memberi nama yang beridentitas Muslim. Kalau yang beragama Nasrani memberi nama seperti Arnold, Hendrik dan sebagainya, alangkah baiknya kalau nama daerah atau suku dirangkai dengan nama yang beridentitas muslim, misalnya “Ahmad Subarjoâ€
• 2. Rasulullah bernama Muhammad yang berarti terpuji oleh mereka yang dilangit dan dibumi. Ayah beliau bernama Abdullah yang berarti penyembah Allah, Ibu beliau bernama Aminah yang berarti yang dapat dipercaya. Yang menyusui beliau bernama Halimah yang berarti sabar bijaksana, dan as-Sa’diyah dari keluarga Bani Sa’ad yang berarti bahagia.
Jadi, seorang yang telah mencapai lima tujuan berikut ini, dialah orang yag paling mulia.
a.   Terpuji dilangit dan dibumi.
b.   Penyembah Allah.
c.   Jujur, Dapat dipercaya.
d.   Sabar, Bijaksana.
e.   Bahagia sejahtera.
• Pelaksanaan Aqiqah
•    Ahmad bin Hanbal berbicara tentang aqiqah, “Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh; jika tidak pada hari ke empatbelas; dan jika tidak pada hari keduapuluh satuâ€
Dalam hadits yang dibawakan oleh al-Baihaqi juga terdapat keterangan yang sepura dengan hal tersebut. Ada beberapa ulama berpendapat bahwa jika pada hari-hari tersebut belum juga dapat dilaksanakan penyembelihan, penyembelihan dapat dilakukan pada hari-hari lainnya yang memungkinkan. Apa bila pada Idul Adha bertepatan waktunya dengan hari Aqiqah, cukuplah dilakukan pemotongan seekor domba untuk keduanya sekaligus.
Hukum Pemotongan Aqiqah
•     Telah dikatakan bahwa bila seseorang tidak mapu melaksanakan aqiqiah, tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk melakukannya. Adapula yang membenarkan pelaksanaan aqiqiah dengan modal pinjaman demi menghidupan sunnah Rasul dan dengan harapan—Insya Allah—Dia akan menggantinya dengan rezeki yang lebih besar.
Muhammad bin Ibrahim berkata, “Aqiqiah itu diperintahkan meskipun berupa seekor burung.†Adapun para ulama masih berselisih pendapat dala menilai hukum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya atau terpuji hukumnya.
Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya dengan pelaksanaan kurban.
• Makruh memecahkan Tulang Aqiqah
• Perlu diperhatikan kepada yang bersangkutan untuk tidak memecahkan tulang-tulang hewan aqiqah, baik pada waktu disembelih maupun pada waktu dimakan. Tulang-tulangnya dipisahkan dipersendiannya dengan maksud antara lain sebagai berikut.
1. Anjuran agar pada waktu diberikan mentah atau setelah dimasak terlihat menyenangkan bagi para fakir yang menerimanya, para tetangga yang melihatnya dan bagi para pengantarnya.
2. Menaruh rasa optimis terhadap kesehatan dan keselamatan anggota badan yang dilahirkan, berhubung aqiqah itu dianggap sebagai penebus untuk sibayi.
• Syarat-syarat Aqiqah.
• 1. Pada waktu memotong aqiqah juga diucapkan apa yang diucapkan pada waktu memotong Kurban yaitu : Bismillah
2. Lebih diutamakan memasak aqiqah dan tidak diberikan dalam keadaan mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya, dan ini lebih terpuji.
3. Umur aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan tidak cacat.
4. Tidak sah bila dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan memotong seekor domba untuk beberapa anak dari mereka.
5. Sebaiknya, aqiqah itu berupa domba, walau ada juga yang menyembelih seekor unta, sapi, atau kerbau.
6. Diutamakan memotong aqiqah itu atas nama si bayi.
Sabda Nabi saw, “Sembelihlah atas namanya.†Artinya, diniatkan atas nama si bayi dengan mengucapkan, “Dengan asma Allah, ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu, ini adalah aqiqah si fulan.â€
Penyembelihan yang baik dilakukan setelah matahari terbit.
7. Apa yang terpuji pada pemotongan aqiqah adalah sama seperti yang terpuji pada pemotongan Qurban, yakni dagingnya disedekahkan yang baik adalah sepertiga dikonsumsi sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
8. Tidak diperkenankan menjual kulit aqiqah atau dijadikan bayaran penyembelihan. Harus disedekahkan atau diambil untuk kepentingan orang yang mengadakan aqiqah.
9. Bagi orang yang mengetahui bahwa oleh orang tuanya belum diaqiqahkan, dianjurkan untuk mengadakan aqiqah, seperti Nabi saw telah mengadakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi Rasul.
10. Sebelum dilakukan penyembelihan aqiqah, terlebih dahulu dilakukan pencukuran rambut bayi, kemudian rambutnya ditimbang dengan perak dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin.
• Hikmah Aqiqah
• 1. Sebagai pernyataan gembira atas diberinya kekuatan untuk melaksanakan syariat Islam dan dianugrahinya seorang anak Muslim yang diharapkan kelak akan mengabdikan dirinya hanya kepada Allah SWT.
2. Membiasakan berqurban bagi orang tua/wali untuk sibayi sejak pertama kali kelahirannya didunia ini.
3. Melepaskan penghalang-panghalang pada sang bayi dalam memberikan syafaat kepada orang tua mereka kelak.
4. Melindungi dari gangguan setan sehingga setiap anggota tubuh aqiqah berguna untuk menebus seluruh anggota tubuh sibayi.
5. Sejak dini mempersiapkan anak-anaknya agar dapat menghadapi tantangan masa depannya.
6. Sebagai ungkapan dan pernyataan menerima amanah dari Allah SWT unuk mengasuh, memelihara, mendidik dan mempersiapka anak menjadi anak shaleh.
7. Sebagai syiar agama dan sekaligus mewujudkan kepada masyarakat akan kegiatan sunnah yang nilainya sangat dianjurkan.
8. Sebagai ikrar atau puji kita kepada Allah SWT dan disaksikan kepada mereka yang menyaksikan bahwa kita akan berusaha untuk membesarkan anak kita dengan sebaik-baiknya.
• Walimah Aqiqah
• Â Â Â Â Â Walimah berasal dari kata walam yang berarti berarti kumpul-kumpul, makan-makan untuk hajatan (pesta) perkawinan atau keperluan lain.
Umumnya ulam berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya sunnah muakkadah dan yang diundang wajib hukumnya untuk datang. Selain itu walimah nikah hukumnya mustahab (tidak wajib). Menurut sebagian besar ulama Syafi’iyyah mendatangi walimah adalah wajib.
Walimah aqiqah sebaiknya diselenggarakan dengan sederhana dan sesuai dengan kemampuan. Acara disusun sedemikian rupa sehingga mengesankan nuansa islam. Mengundang sahabat, kerabat, tetangga dan teman anak-anak kita. Yang diundang mencerminkan dari yang berhak menerima aqiqah adalah 50% untuk dihadiahkan dan dimakan sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu hikmah diselenggarakan walimah aqiqah adalah untuk syiar agama Islam dan membiasakan menyelenggarakan kegiatan sunnah. Kita tunjukan kepada masyarakat dan kerabat bahwa yang idealnya adalah justru menyelenggarakan pesta yang dianjurkan. Wujudkan satu tekad bahwa jika kita menyelenggarakan kegiatan yang dianjurkan insya Allah akan mendapat pahala dan keberkahan.
• Do’a Untuk Bayi
• “Aku mohonkan perlindungan untukmu dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala gangguan setan dan binatang, dan dari ketajaman mata yang berakibat buruk kepada apa yang dilihatnya†(H.R. Bukhari).
• Untuk Orang Tua
• 1. Persiapan diri kita untuk menerima kehadiran anak kita dengan sebaik-baiknya, baik dari segi mental spiritual maupun materil.
2. Kita ikhlas menerima amanah dari Allah atas kelahiran anak kita, baik laki-laki maupun perempuan, sehat maupun kurang sehat, normal. Semua itu kita terima hanya semata untuk mendapat ridha-Nya.
3. Kita ikhlas apabila anak kita kemudian diminta kembali oleh Allah SWT, baik ketika masih kecil maupun sudah dewasa, dipanggil karena sakit, musibah lain, atau kelak ia menjadi syahid atau syahidah.
4. Tuntun dan bimbinglah dengan ahlak yang baik, pendidikan yang maksimal, dengan membekali ilmu yang bermanfa’at untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan dinullah.
5. Berilah makanan yang baik dan halal.
• “Dan, janganlah kamu memberi makan (anakmu) dari sumber rezeki (yang haram), hendaklah kamu memberi (dari sumber rezeki) makanan yang baik†(H.R. Haakim)
• 6. Berilah haknya untuk mendapat lingkungan dan pergaulan (di rumah, masyarakat dan sekolah).
7. Tekankanlah untuk tertib dalam shalat, qira’atul-Qur’an, saling berkasih sayang kepada semua insan.
8. Memberikan susu ibu sampai usia dua tahun.
• “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuaan ……†(al-Baqarah : 233)
    Dengan memberi air susu ibukepada anak, pengaruhnya sangat besar terhadap perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak.
• 9. Berilah kesempatan untuk terampil dan kuat jasmani dengan olahraga, dan mampu mengerjakan tugas-tugas di rumah.
• “Akal yang sehat berada di dalam badan yang sehatâ€
• You might like:
Hikmah aqiqah
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallأ¢hu A'lam.
Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
'Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah tersebut.
Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.
***
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A'lam.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara 'Aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga kita bisa mengambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga. Wallahu A'lam.
Dalam penyembelihan 'Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan 'Aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. 'Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa 'Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa 'Aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah saw. Wallahu A'lam.
Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah. Yakni, dengan 'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan 'Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya 'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam. Wallahu A'lam.
Referensi utama : Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.
< Sebelumnya
Berikutnya >
Hikmah Aqiqah
Aqiqah mengandung hikmah yang bersifat pendekatan diri kepada Allah SWT.
Sementara di sisi lain, aqiqah ini juga merupakan usaha untuk pendidikan pribadi dan masyarakat ke arah pengenalan batin kepada yang namanya amal shaleh.
Hikmah Aqiqah antara lain adalah:
- Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah SWT di masa awal ia menghirup udara kehidupan.
_ Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai macam musibah, sebagaimana Allah telah menebus Nabi Ismail dengan hewan sembelihan yang besar.
- Aqiqah bisa sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya.
- Aqiqah merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi Islam.
- Dengan aqiqah dapat mempererat tali persaudaraan diantara sesama anggota masyarakat, dalam hal ini aqiqah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.
Demikianlah beberapa hikmah yang ada dibalik pelaksanaan aqiqah, dan tentu masih banyak lagi hikmah yang lain.
Dalam masyarakat Islam, tradisi upacara Akikah Anak biasanya dihubungkan dengan upacara pencukuran rambut dan penamaan anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Hasan dari Samurah yang artinya: “ Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Pada hari ketujuh ia disembelihkan akikah/Kambing Akikah itu, rambutnya dicukur, dan diberi nama.” Upacara tersebut merupakan reaksi Islam terhadap tradiri Jahiliah. Sebelum Islam datang, setiap kepala anak yang baru lahir biasa dinodai dengan darah binatang sembelihan, kemudian kebiasaan ini dibatalkan oleh Islam dan diganti dengan Aqiqah Anak.
Hikmah-hikmah Akikah
•Qurban Akikah Merupakan kurban yang mendekatkan anak kepada Allah swt sejak masa awal menghirup udara kehidupan.
• Qurban Akikah Merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada hari akhir kepada kedua orang tuanya.
•Akikah Anak Mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara warga masyarakat dengan berkumpul di satu tempat dalam menyembut kehadiran anak yang baru lahir.
•Qurban Aqiqah Merupakan sarana yang dapat merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala kemiskinan di dalam masyarakat, misalnya dengan adanya Daging Akikah/Kambing Akikah yang dikirim kepada fakir miskin.
Sumber: rumahsantri.multiply.com
Temukan semua Kambing Akikah - Daging Akikah - Akikah Anak - Qurban Aqiqah - Aqiqah Jakarta - Akikah Jakarta - Kambing Aqiqah - Daging Aqiqah - Aqiqah Anak - Qurban Akikah dan Kambing Akikah & Daging Akikah : Akikah Anak - Qurban Aqiqah Jakarta Selatan semua ada di 88DB.Com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment